Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi COVID-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.
Dalam penyesuaian SKB terbaru nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, bahwa mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.