Surabaya, IDN Times - Terdakwa Kasus Pencamaran Nama Baik, Sugi Nur Raharja, nampak kecewa setelah mengetahui sidang ketiganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda, Kamis (20/6). Penundaan ini lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang.
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim.