Malang, IDN Times - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memberi tiga kali kesempatan mangkir bagi perwakilan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang. Ketiganya kompak mangkir dalam sidang kedua gugatan perdata Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) pukul 11.46 WIB.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya akhirnya menunda persidangan hingga tiga pihak tergugat yakni Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hadir. Sidang selanjutnya akan digelar 3 minggu lagi tepatnya pada 10 Februari 2023.
Jika ketiganya masih saja tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan persidangan. Pasalnya dalam sidang perdana pada 10 Januari 2023 di PN Kota Malang lalu, ketiganya juga tidak hadir .