Malang, IDN Times - Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan yang diajukan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang telah memasuki sidang kedua pada hari ini (24/01/2023). Tampak kuasa hukum dari Tim TATAK dan para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sejak pagi sudah stand by di PN Kota Malang.
Kuasa hukum tergugat, yaitu PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia juga berada di sana. Selain itu hadir juga turut tergugat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun, perwakilan atau kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Pemerintah Kabupaten Malang tampak tidak hadir.