Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang ke-10, Ahmad Dhani Pamer Jadi Sampul Utama Tabloid Media Umat

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani digelar pada Selasa (19/3) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang ini dimulai pada pukul 14.30 WIB padahal dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Agenda sidamg kali ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli.

1. Tiba di PN pukul 13.45 WIB

IDN Times/Fitria Madia

 

Terdakwa Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya pada pukul 13.45 WIB. Seperti biasanya, Dhani turun dari mobil tahanan menggunakan kemeja berwarna putih dan blankon hitam. Namun ia hanya berlalu tanpa mengucap sepatah kata apa pun.

Suasana PN Surabaya kali ini lebih ramai dari biasanya. Terlihat puluhan siswa berseragam SMA turut menyambut Dhani turun dari mobil tahanan. Mereka berebut mengabadikan dengan gawainya masing-masing.

"Mas Dhani! Mas Dhani!" teriak para pengunjung PN saat Dhani keluar dari mobil tahanan.

2. Memamerkan tabloid

IDN Times/Fitria Madia

 

Usai turun dari mobil tahanan, Dhani menuju ruang jaksa di mana istrinya, Mulan Jameela telah menunggu. Usai bersiap-siap di Ruang Jaksa mereka baru memasuki ruang persidangan Cakra. Saat memasuki ruang sidang Ahmad Dhani memamerkan Tabloid Media Umat yang memamerkan wajahnya sebagai sampul dengan judul "Rezim Semakin Represif".

"Bawa ini," ujar Dhani sembari mengangkat tabloid tersebut.

3. Dua saksi ahli hadir

IDN Times/Fitria Madia

 

Dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli ini, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil 3 orang saksi ahli untuk hadir yaitu saksi ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan Yusuf Yacobus, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya Endang, dan saksi ahli ITE dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Komunikasi Dendy Eka Puspawadi. Namun yang hadir hanya dua orang yaitu Yusuf dan Dendy.

"Sebelum persidangan dimulai saya minta para saksi bersedia disumpah," tutur Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono mengawali persidangan.

4. Terjerat dugaan pencemaran nama baik

IDN Times/Fitria Madia

Ahmad Dhani menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik karena ujaran "idiot" yang ia ucapkan dalam vlognya. Atas ujaran tersebut, Koalisi Elemen Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jatim dengan ancaman Pasal 27 (3) Undang-undang ITE. Kini persidangannya pun telah memasuki sidang ke sepuluh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us