Sidang Eks Bupati Sidoarjo Muhdlor, Saksi: Rp50 Juta Buat Walpri

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menghadirkan lima saksi. Para saksi merupakan eks dan pegawai BPPD Sidoarjo.
Diketahui, lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Dalam kesaksiannya, Ari mengaku bahwa ia sempat menjabat Plt BPPD Sidoarjo ketika masih menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo. Selama itu, ia mengaku tidak pernah tahu adanya pemotongan insentif ASN untuk sedekah.
Setelah diangkat tetap atau definitif sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari diberi tahu Siska Wati dan Hadi Yusuf bahwa ada pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Yang mana pemotongan itu untuk memberi gaji 12 pegawai BPPD yang tidak mendapatkan gaji dari APBD Sidoarjo.
Selain itu, sedekah itu disebutnya untuk pemberian THR pegawai non-ASN dan keperluan insidentil lainnya. "Saat saya di Kantor BPPD, Bu Siska dan Pak Yusuf menghadap saya. Ini ada 12 pegawai tidak digaji oleh pemerintah daerah (APBD). Di sini juga mengumpulkan sedekah. Untuk memberi THR non-ASN, darma wisata juga," ujarnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (7/10/2024).
Mendengar keterangan Siska dan Yusuf, Ari sempat menanyakan terkait keikhlasan para ASN yang insentifnya dipotong untuk sedekah. "Saya sampaikan sepanjang teman-teman ikhlas dan rela untuk kebersamaan ya dipersilakan," katanya.
Dari sedekah itu, Ari mendapatkan laporan bahwa terkumpul uang sebanyak Rp600 juta - Rp700 juta per triwulan. Kemudian juga terungkap kalau Muhdlor sempat meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan.
"Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari.
Dari sinilah, ada aliran dana sebesar Rp50 juta yang disampaikan Siska kepada sopir Muhdlor, Achmad Masruri sebesar Rp50 juta tiap bulannya. Ketika Muhdlor diberi kesempatan bertanya langsung ke saksi saat sidang, Ari menyebut terdakwa Muhdlor tidak pernah menerima uang itu.
"(Pernah pegang uangnya?) Tidak. (Pernah Rp50 juta itu untuk saya?) Tidak. (Untuk siapa?) Pak Ruri. (Pernah nyuruh motong 30 persen?) Tidak. (Uang Rp50 juta itu saya pernah nikmatin tidak?) Karena untuk walpri, mestinya Pak Bupati tidak pernah," ungkap Ari.
Selain itu, Ari mengaku terkait penyediaan 15 ribu bungkus nasi saat acara 1 Abad NU pada 7 Februari 2023 lalu itu mendapatkan imbauan dari Muhdlor. Dalam kesempatan ini, Muhdlor bilang kalau imbauan itu ia instruksikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi tuan rumah yang baik. Karena ini merupakan acara bersejarah.
"Masalah NU itu gak ada urusan sama pemotongan ini. Saya waktu itu mengimbau hanya jadi tuan rumah yang baik. Ada tamu kasih suguhan," kata Muhdlor.
"Kemudian apakah saya pernah memaksa keluar uang?" tanya Muhdlor ke Ari. "Tidak pernah," jawab Ari. "(Sediakan makan) Pernah (diimbau), kalau jumlah uangnya nggak. Imbauan saja," tambah Ari.
Kesaksian Ari pun sempat mendapatkan sorakan dan tepuk tangan dari para pendukung Muhdlor yang ikut hadir dalam persidangan. Begitu pula Muhdlor tampak puas dengan mengangguk serta tersenyum ketika pertanyaannya dijawab saksi.
Sementara itu, JPU KPK, Andry Lesmana menyebut saksi menyatakan telah memberikan uang Rp50 juta per bulan pada Muhdlor melalui sopirnya Masruri.
"Terdakwa juga pernah menanyakan soal tambahan dana pada Ari Suryono, dan kebutuhan lain seperti kegiatan yang butuh Rp100 juta, bayar bea cukai Rp26 juta, pajak Rp26 juta," kata Andry.
Sebelumnya, terdakwa Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono. Dengan rincian, Mudlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.