Ponorogo, IDN Times - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap AR warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Pemuda berusia 22 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dengan NIM (17) hingga hamil. Bahkan, korban yang masih di bawah umur itu melahirkan seorang bayi.
Kejadian itu membuat pihak keluarga korban naik pitam. Hingga akhirnya melaporkan ke polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan disertai tipu daya.