Sengketa Pulau Trenggalek Vs Tulungagung, Tunggu Final di Kemendagri

- Sengketa kepemilikan 16 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung belum tuntas
- Rencananya, rapat final di Kemendagri akan dihadiri dua bupati yang mewakil daerah masing-masing dan Gubernur Jatim
- Kasus sengketa pulau ini menimbulkan kekhawatiran terkait lambatnya penyelesaian masalah serta adanya dugaan kepentingan di balik konflik tersebut
Surabaya, IDN Times - Polemik sengketa kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung belum tuntas. Pasalnya, status pulau-pulau tersebut menunggu rapat final oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyebut jika DPRD sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait sengketa kepemilikan pulau. Meski belum maksimal, namun ada sejumlah penjelasan yang didapat.
"Katanya sudah hampir final. Tetap menunggu rapat di Kemendagri,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Freddy, saat ini keputusan menunggu rapat bersama. Rencananya, rapat akan mengundang dua bupati yang mewakil daedah masing-masing. Yakni Bupati Trenggalek dan Tulungagung. Kemudian juga mengundang Gubernur Jatim.
"Karena ebelumnya para pemimpin berhalangan hadir. Ini yang membuat agak lama,” kata Freddy.
Politisi Partai Golkar ini berharap agar persoalan segera dituntaskan. Ketegasan soal batas amat penting untuk penyusunan program dan penganggaran.
Freddy menyoroti soal lambatnya penyelesaian masalah. Dia menduga ada kepentingan di balik konflik tersebut.
"Kasus Aceh-Sumut bisa selesai. Ini seharusnya dapat lebih cepat,” tambah Freddy.
Sebelumnya, ada 16 pulau yang sedang diperebutkan Trenggalek-Tulungagung. Dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 disebutkan bahwa pulau-pulau yang disengketakan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.
Hal itu diikuti Perda (Peraturan Daerah) terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan keberadaan pulau-pulau tersebut dalam rencana tata ruang Kabupaten Tulungagung hingga 2043.
Sebaliknya dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.