Selebgram asal Malang Gondol Uang Selebgram Pasuruan untuk Judol

Pasuruan, IDN Times - Selebgram bernama Fikral Wibawanto (27), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang harus mendekam dipenjara karena mencuri uang milik selebgram lain, yaitu Ana Febyanti Puspitasari (28) warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen. Kini ia harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pasuruan.
1. Polisi ceritakan kronologi selebgram asal Malang curi uang selebgram Pasuruan
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menceritakan jika kejadian ini bermula saat korban mempercayakan akses handphone miliknya kepada tersangka untuk mengurus keuangan korban. Ternyata tersangka justru mengkhianati kepercayaan ini dengan diam-diam menyelinap ke kamar korban saat sepi, kemudian mentransfer sejumlah uang dari mobile banking korban ke rekening tersangka sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.
"Tersangka melakukan transfer secara diam-diam secara bertahap. Total uang yang diambil sekitar Rp276 juta tanpa sepengetahuan korban," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Sabtu (8/2/2025).
Korban kemudian curiga melihat mutasi rekeningnya yang aneh, pasalnya ada catatan transfer ke rekening milik tersangka. Korban kemudian melapor kejadian ini ke Satreskrim Polres Pasuruan, tersangka kemudian digelandang polisi tak lama kemudian.
2. Tersangka melakukan aksinya ini untuk judol
Saat dilakukan interogasi, awalnya tersangka mengelak semua tuduhan tersebut. Tapi saat diperlihatkan bukti-bukti berupa mutasi rekening korban, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya telah mencuri uang korban ratusan juta. Ia mengatakan jika menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol).
"Kalau dari keterangan tersangka, uang ini digunakan untuk judi online dan membayar utang. Uang yang diambil tepatnya Rp276.600.801,-" bebernya.
3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Hari mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka juga akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu percaya dan memberi akses keuangan pada orang lain meskipun itu teman dekat. Wajib dilakukan pengecekan secara berkala agar uang yang kita percayakan tidak disalahgunakan," pungkasnya.