Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selama 2026 Polrestabes Surabaya Bekuk 192 Pelaku Kejahatan, 3 Didor
Pelaku kejahatan di Surabaya dapat hadiah timah panas dari polisi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polrestabes Surabaya menangkap 192 pelaku kejahatan dari Januari hingga Mei 2026, dengan tiga di antaranya ditembak di bagian kaki saat penangkapan.
  • Dari total 163 kasus yang terungkap, curanmor mendominasi dengan 97 kasus dan 108 tersangka, disusul gengster-premanisme serta curas.
  • Polisi menyita 89 motor hasil curian dan memastikan pengembalian kendaraan kepada pemilik sah tanpa biaya, sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya telah membekuk 192 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberani (curhat), pembunuhan, hingga kejatahan jalanan.

Di antara 192 pelaku kejahatan ini, tiga pelaku mendapatkan hadiah timah panas dari polisi. Mereka ditembak pada kaki bagian kiri.

"Dapat disampaikan bahwa untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Mei ini, jumlah kasus yang berkaitan dengan kejahatan jalanan yang kita ungkap sebanyak 163 kasus," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistyowati, Rabu (3/6/2026).

Dari total 163 kasus yang diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi, disusul oleh aksi gengster dan premanisme .163 kasus itu mulai dari Curanmor 97 kasus dengan 108 tersangka termasuk jaringan penadah.

"Jadi selain para pelaku curanmornya, kita juga terus memburu para penadanya termasuk juga kita berupaya maksimal untuk bisa mendapatkan kembali kendaraan-kendaraan yang sudah dicuri kita akan sita dan kita akan kembalikan kepada para pemiliknya," ungkap dia.

Kemudian Gengster & Premanisme 37 kasus diungkap dengan 54 tersangka. Curas 15 kasus dengan 16 tersangka. Membawa Sajam 9 kasus dengan 9 tersangka. Dua Kasus pembunuhan dengan dua tersangka. Kasus Bahan Peledak (Handak) dengan dua tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku. Di antaranya adalah 2 unit mobil, kunci letter T, senjata tajam, serta total 89 unit sepeda motor (R2) hasil curian.

Luthfie merinci, dari 89 motor tersebut, sebanyak 21 unit dihadirkan langsung saat konferensi pers dan 68 unit lainnya sudah diamankan di mapolres. Pihak kepolisian memastikan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada para pemilik sahnya.

Ia juga mengimbau warga Surabaya yang merasa kehilangan motor untuk tidak khawatir terkait biaya pengambilan. Dirinya memastikan semuanya tidak dipungut biaya.

"Ya nanti akan segera kita kembalikan kepada para pemiliknya, kita akan hubungi untuk nanti bisa di mengambil kendaraan atau motornya secara gratis tanpa ada biaya apapun jadi jangan jangan khawatir," pungkas Luthfie.

Editorial Team

Related Article