Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Surabaya dan bea cukai sidak rokok ilegal di warung-warung. (Dok. Satpol PP Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran rokok ilegal di sejumlah warung yang berada di Kota Pahlawan, Jumat (8/11/2024). Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran penjualan rokok ilegal

Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk mensosialisasikan kepada para pedagang tentang rokok ilegal tanpa cukai. "Kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan,” jelas Fikser.

Fikser mengatakan, sosialisasi yang dilakukan, karena maraknya rokok ilegal yang sering kali dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal.

“Karena harga jual rokok ilegal lebih murah dari rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” kata Fikser.

Editorial Team

Tonton lebih seru di