Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rumah Megah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang Disegel Polisi

Rumah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Salah satu rumah milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disegel polisi. Rumah tersebut berada Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atau tepatnya berada di sebelah Kedai Kopi Kawisari.

Rumah tersebut memang baru saja selesai direnovasi beberapa bulan lalu karena terlihat masih tertutupi pagar seng. Tampak rumah berhaya eropa ini berdiri megah dengan cat warna putih.

1. Kapolresta Malang Kota benarkan rumah tersebut telah disegel polisi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Polresta Malang Kota membenarkan penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap runah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage. Hal ini karena rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, ia menegaskan kalau bukan Polresta Malang Kota yang melakukan penyegelan. Melainkan pihak Bareskrim Polri agar tidak ada pihak-pihak yang masuh ke dalam rumah tersebut.

"Memang benar rumah tersebut disegel, tapi penyegelan bukan dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Pasalnya itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (23/03/2023).

2. Rumah Wahyu Kenzo disegel sejak 17 Maret 2023

Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Saat jurnalis IDN Times mendatangi rumah tersebut, terdapat sticker berwarna merah rengan tulisan bahwa penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sticker ini terpampang jelas di pagar sebelah utara sehingga bisa dibaca dengan jelas.

"Segel Polri Dasar 1. Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44 45, 46, 49, 128, 130 DAN Pasal 131 KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi tulisan tersebut.

Tertera juga jika penyegelan terjadi sejak 17 Maret 2023 dengan tanda tabgan Wahyu Kenzo sendiri, kuasa hukumnya berbagai Atika Hafid, dan penyidik yang menangani kasusnya yaitu AKBP Wawan.

"Untuk kepentingan penyidikan: tempat atau barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik bareskrim polri dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai PASAL 231 DAN 233 KUHP," tutup himbauan tersebut.

3. Rumah Wahyu Kenzo paling menonjol di Kayutangan Heritage

Rumah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rumah Wahyu Kenzo jika dilihat memang tampak jadi yang paling menonjol karena kemegahannya. Tapi rumah dengan 4 lantai ini tampaknya belum 100 persen selesai karena beberapa material bangunan belum dibersihkan. Tampak bambu-bambu dan beberapa kayu belum dibersihkan dan masih terpasang pagar dari seng.

Ukuran rumah tersebut juga tampak lebih luas dibandingkan bangunan di sebelahnya. Bahkan bangun di belakang kafe Kawisari masih menjadi bagian dari rumah milik Wahyu Kenzo, sehingga disebut memiliki rekonstruksi huruf berbentuk huruf L.

Sayangnya, sebelum bangunan ini selesai direnovasi, sang pemilik rumah keburu dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Sehingga kini ditinggalkan begitu saja oleh para tukang bangunannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us