Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban akan Melaporkan Hakim

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban akan Melaporkan Hakim
Ronald Tannur saat berada di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Dok. istimewa)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pengacara korban penganiayaan Ronald Tannur, Dimas Yemahura bakal melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang telah memvonis bebas Ronald Tannur atas penganiayaan yang dilakukan kepada Dini Sera Afrianti atau Andini.

Dimas mengatakan, sangat kecewa dengan putusan tersebut. Fakta-fakta persidangan selama ini dianggap tidak ada oleh majelis hakim.

"Tentu kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan, karena tahu fakta di persidangan dan menyatakan kejadian sebenarnya, dan dianggap itu tidak ada oleh majelis hakim," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (24/7/2024).

Pihaknya mendorong Jaksa Penuntut Umum (PJU) agar melakukan langkah hukum. Baik itu banding atau kasasi.

"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa ditingkat selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya," terang dia. 

Atas putusan bebas ini,  Dimas akan melaporkan Ketua Majelis Hakim,  Erintuah Damanik kepada badan pengawas (Bawas) hakim, bahkan bila perlu ke Komisi Yudisial. Bila terbukti bermain dalam kasus jni, hakim Erintuah harus dilakukan penindakan hukum. 

"Jika memang ditemukan indikasi indikasi pelanggaran hukum, apakah mungkin intervensi dan lain-lain , Yang itu sifatnya melanggar hukum, kami minta dilakukan penegakan hukum," sebutnya. 

Ia meminta Bawas untuk melakukan investigasi terkait hasil putusan yang dilakukan Erintuah Damanik. Termasuk apakah hakim tersebut menerima intervensi atau bahkan suap.

"Apakah nanti dapat dibuktikan atau terbukti ada tindakan-tindakan melawan hukum, yang mengarah,, mungkin indikasi intervensi, penyuapan atau apa. Jika nanti itu terbukti, maka kami minta untuk dilakukan penegakan hukum kepada hakim," tutur dia.

Sejak awal, Dimas sudah menaruh curiga terhadap hakim Erintuah Damanik. Salah satu kecurigaannya itu saat Erintuah beberapa kali menyela pernyataan ahli forensik ketika menyampaikan kesaksian.

"Satu kata yang saya ingat, yang disampaikan ketua majelis hakim waktu itu, beliau menyampaikan, kamu tahu dari mana kalau yang membunuh dia (Ronald Tannur). Padahal di sana dia (ahli forensik) kesaksiannya, dia hanya menyaksikan bagaimana dia melakukan pemeriksaan forensik jasad korban," jelasnya.

Dimas menambahkan, dirinya merasa ironi dengan putusan hakim Erintuah. Apalagi, bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat. 

"Sangat ironis, bagaimana seorang hakim, wakil Tuhan yang harusnya adil seadil-adilnya, bisa memberikan pertimbangan yang sangat aneh,"

Baginya, tidak mungkin ada orang meninggal dengan fakta tubuhnya mengalami kekerasan, namun tak ada orang yang melakukan kekerasan. 

"Tidak mungkin tidak ada orang meninggal, yang diduga badannya mengalami tindakan kekerasan kemudian tidak ada orang yang melakukan kekerasan. Apakah mungkin dia bunuh diri dengan melindaskan badannya ke mobil, kan tidak mungkin," pungkas dia.

Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia. Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.

Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras.

Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Kabar Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Begini Kondisi Terkini

19 Jun 2026, 17:24 WIBNews