Ronald Tannur Divonis Bebas atas Perkara Penganiayaan Pacar

Surabaya, IDN Times - Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.
Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelawh mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. "Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki telah menuntut Ronald Tannur 12 tahun penjara. Dalam tuntutan tersebut, Muzakki menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal ini sesuai dengan pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya di Ruang Cakra PN Surabaya pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras. Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.
Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, di mana Dini dinyatakan meninggal dunia.Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya.