Polresta Malang Kota saat konferensi pers kasus penipuan tiket Coldplay. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Putri yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini akan dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara Narti dan Galan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Untuk kerugian masih terus kita rincikan, karena penipuan bukan hanya dari tiket Coldplay tapi konser-konser lainnya. Nanti kita kabarkan berikutnya," tuturnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kartu debit Hana Bank atas nama Narti, 1 kertu debit Mandiri milik Putri, 2 kartu debit BRI Britama milik Putri, 1 buku tabungan BRI milik Narti, 1 smartphone realme hitam milik Galan, 1 IPhone X hitam milik putri, 1 sim card Telkomsel, 1 smartphone Realme C33 hitam milik Putri. Sebuah handphone Realme 9A biru milik Narti, 1 IPhone A 1587 milik Putri, 2 buah KTP milik Putri dan Narti, akun rekening Hana Bank milik Putri, akun rekening Bank Jago milim Putri, file bukti transfer ke rekening BCA milik Galan, dan file bukti transfer ke rekening Mandiri milik Putri dengan nominal Rp9,5 juta, dan perhiasan emas milik Putri hasil kejahatannya.
Sementara salah satu tersangka, Galan mengaku hanya menerima hasil kejahatan pasangannya saja. Ia mengatakan tidak terlibat saat Putri melakukan penipuan pada orang-orang di internet.
"Sebenarnya saya hanya sebagai pasangannya, jika dia mengajak saya seperti jalan-jalan ya Saya hanya nerima-nerima saja. Tapi saya salah untuk mendapatkan duit dari dia, tanpa saya tahu itu asalnya dari mana. Saya sama sekali tidak tahu kalau itu hasil dari penipuan," jelasnya.
Sementara Putri saat ditanyai tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia hanya sekali menjawab bahwa dirinya menyesal melakukan perbuatannya tersebut. "Saya mengaku salah," pungkasnya.