Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rekonstruksi Pemerkosaan Korban Kecelakaan, Ada 56 Adegan

Rekonstruksi Pemerkosaan Korban Kecelakaan, Ada 56 Adegan
Tersangka saat memeragakan adegan saat rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan korban kecelakaan. Rekonstruksi ini dilakukan di Mapolres setempat dengan alasan keamanan. Tersangka bernama Aris Dwi Bintoro (26), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, memperagakan sejumlah adegan dalam rekontruksi ini. Sedangkan korban berinisial BM, diperankan oleh staff Satreskrim.

1. Adegan rekontruksi bertambah

Tersangka saat  memeragakan adegan saat rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka saat memeragakan adegan saat rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan sesuai berita acara pemeriksaan terdaoat 46 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Namun, jumlah ini bertambah menjadi 56 adegan. Penambahan ini dikarenakan ada petunjuk baru. Meski demikian petunjuk tersebut tidak mempengaruhi hasil penyidikan awal.

"Ada juga yang dalam BAP adegan digabung tapi dalam rekontruksi dipisah ini yang menyebabkan bertambahnya adegan," ujarnya, Senin (12/09/2022).

2. Penyebab kematian korban diperagakan di adegan ke-6

Tersangka saat memeragakan adegan dalam rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka saat memeragakan adegan dalam rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam rekonstruksi ini, penyebab kematian korban diperagakan dalam adegan ke 6. Dalam adegan ini tersangka membonceng korban yang saat itu dalam kondisi tidur. Kepala korban bersandar di bahu tersangka.

Saat sedang berkendara, korban terjatuh dari motor dan pingsan. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami patah tulang pangkal tengkorak dan pendarahan di otak. "Setelah kejadian tersebut kondisi korban pingsan dan dibawa oleh tersangka pulang ke rumah," tuturnya.

3. Tak ada fakta baru, tersangka terancam 9 tahun

Tersangka saat  memeragakan adegan saat rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Tersangka saat memeragakan adegan saat rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekontruksi ini. Semua adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Sebanyak 7 saksi dilibatkan selama proses rekontruksi tersebut. Atas perbuatannya ini korban dijerat dengan pasal 286 atau 290 ayat 1 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Tersangka melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap korban," pungkasnya.

Peristiwa tersebut terjadi Senin (15/8/2022) dini hari. Saat itu, tersangka pulang dari karaoke dan bertemu korban. Tersangka lalu mengajak korban untuk mencari makan. Dalam perjalanan, korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras tertidur. Tersangka dan korban lalu terjatuh dari motor.

Ironisnya tersangka tidak langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun tersangka justru membawa korban ke rumah dan diperkosa. Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra

Latest News Jawa Timur

See More

15 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Dirawat di Arab Saudi

27 Jun 2026, 16:49 WIBNews