Malang, IDN Times - Ucapan Hotman Paris yang dinilai menghina wartawan saat ditanya terkait dakwaan pada kliennya, Mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah, semakin panjang. Pasalnya pengacara kondang ini melontarkan kata 'Lu punya otak nggak?' dan menyuruh wartawan tersebut diam, dianggap menghina wartawan.
PWI Malang Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

1. PWI Malang ikut melaporkan Hotman Paris
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono bersama jajaran pengurus akhirnya melaporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan ini setelah mereka melihat pernyataan Hotman pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang.
"PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis. Sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota," terangnya.
2. PWI Malang ingin menjaga marwah wartawan
Cahyono menjelaskan kalau langkah hukum ini sebagai upaya PWI Malang untuk menjaga marwah wartawan sebagai profesi yang menyampaikan informasi pada masyarakat. Sehingga tidak semerta-semerta seseorang bisa menghina wartawan di depan umum.
"Langkah hukum ini sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Jadi kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak," jelasnya.
3. Polisi telah menerima laporan dari PWI Malang
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan jika mereka telah menerima laporan PWI Malang. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
"Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," pungkasnya.