Pura-pura Ikut Ibadah, Pria di Surabaya Curi Motor saat Salat Jumat

- Seorang pria di Surabaya mencuri motor di masjid saat salat Jumat dengan pura-pura ibadah
- Tersangka ditangkap setelah terekam kamera CCTV dan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor
- Pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut
Surabaya, IDN Times - Seorang pria berinisial MAF (27) warga kapas Baru 2 Surabaya, dibekuk polisi setelah mencuri motor di masjid saat salat Jumat. Dalam melakukan aksinya, pria tersebut pura-pura melaksaan ibadah.
Tersangka yang merupakan residivis ini ditangkap setelah terekam kamera CCTV. MAF terekam pura-pura salat, lalu mencuri motor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (2/5/2025) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah gang sempit Jalan Bulaksari, Surabaya. Korban yakni UB, warga Bulak Jaya Surabaya, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis honda Beat raib digondol orang.
Setelah laporan tersebut, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, meminta keterangan dari saksi serta korban, dan menganalisa rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku ditangkap pada 23 Juli 2025.
"Dari hasil analisis mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, mulai dari pakaian, kendaraan yang digunakan, hingga arah pelarian. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku di daerah Kapas Baru, Surabaya, setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Madura," tuturnya Rabu (30/7/2025).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri saat semua orang di masjid sedang salat Jumat.
"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah Jumat. Di saat situasi di sekitar TKP sepi dan telah berlangsungnya ibadah, MAF langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T," terang Suroto,
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa pelaku bukan kali ini saja melakukan tindak kejahatan serupa. MAF adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkapPolsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021.
"Bahkan, pada bulan Mei 2025 lalu, pelaku juga diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna silver di wilayah Pantai Kenjeran, Surabaya," ungkap dia.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu lembar STNK motor Honda Beat L3759RL, satu bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (semua sesuai dengan rekaman CCTV) dan epeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," pungkas dia.