Madiun,IDN Times – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum, Rabu (15/12/2021). Mayoritas di antaranya berupa obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu.
Kepala Kejari setempat Nanik Kushartanti mengatakan bahwa obat-obatan terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 28.942 jenis dobel L dan 505 jenis lainnya. Sedangkan narkotika jenis sabu seberat 36,03 gram. Barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus sejak Mei hingga November 2021 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inchraht.