Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani jeruk di Desa Selorejo saat memetik jeruk. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Petani jeruk di Desa Selorejo saat memetik jeruk. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Kronologi pria di Malang tipu petani jeruk di Malang dan Batu

  • Pelaku berhasil ditangkap, ternyata uang hasil penipuan ini untuk berbagai keperluan

  • Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendirian

Batu, IDN Times - Sungguh tega apa yang dilakukan oleh DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ia melakukan penipuan pada puluhan petani asal Kabupaten Malang dan Kota Batu. Ia akhirnya dibekuk Tim Buser Singo Batu.

1. Kronologi pria di Malang tipu petani jeruk di Malang dan Batu

Penangkapan pelaku penipuan kepada petani jeruk di Malang Raya. (Dok. Humas Polres Batu)

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengungkapkan kalau kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84) warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tertanggal 7 April 2025. Korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

"Awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8 ribu per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Namun setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 kilogram, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polres Batu.

2. Pelaku berhasil ditangkap, ternyata uang hasil penipuan ini untuk bayar tagihan bank

Penangkapan pelaku penipuan kepada petani jeruk di Malang Raya. (Dok. Humas Polres Batu)

Setelah mendapatkan laporan ini, Joko menurunkan Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil  mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N 7887 DC dan L 8266 VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.

"Dia melakukan aksinya di antaranya Desa Torongrejo dengan hasil 6 kwintal, Dusun Junwatu dengan has 8 kwintal, Dusun Njoso dengan hasil 5 kwintal, Desa Badut dengan hasil 9 kwintal, Dusun Kucur mendapatkan 4 kwintal, 2 kali beraksi di Desa Tlekung dengan total 9 kwintal, Petungsewu Dau ada 8 kwintal, dan Kalisongo Dau hasilnya 1 ton. Semua uang hasil penjualan jeruk ini digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank," bebernya.

3. Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendirian

Ilustrasi penghuni penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Joko menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team