Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Ini Ajak Anak Tirinya Curanmor di Tulungagung

Pelaku curanmor di Tulungagung saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa
Pelaku curanmor di Tulungagung saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pelaku curanmor. Ironisnya kedua pelaku ini masih memiliki hubungan kerabat sebagai bapak dan anak tiri. Pelaku tersebut berinisial DY (46) dan SR (16), keduanya merupakan warga Kabupaten Jombang. Video aksi penangkapan kedua pelaku ini viral di media sosial. Mereka ditangkap saat mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor.

1. Ditangkap saat mencari sasaran

Polisi saat merilis kasus curanmor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Polisi saat merilis kasus curanmor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan kedua pelaku ditangkap di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kemarin siang. Saat hendak dihentikan, mereka sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat tindakan tegas dari petugas yang dibantu warga.

“Pelaku pertama adalah DY (46), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang. Ia merupakan eksekutor pencurian. Sementara pelaku kedua adalah SR (16), anak tiri DY, yang berperan mengawasi lokasi saat pencurian berlangsung,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

2. Modus cari motor yang kuncinya masih tertancap

Pelaku curanmor di Tulungagung saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa
Pelaku curanmor di Tulungagung saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa

Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kali di wilayah Tulungagung. Ketiga kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru dan Karangrejo. Mereka menggunakan modus berkeliling di jalanan sepi dan menyasar sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih tertancap. Setelah merasa situasi aman, DY langsung mengeksekusi kendaraan, sementara SR berjaga di sekitar lokasi.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat sedang mencari sasaran," tuturnya.

3. Anak tiri diberi uang Rp 50 ribu usai beraksi

Polisi saat merilis kasus curanmor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Polisi saat merilis kasus curanmor di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tersangka DY merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian burung di wilayah Jombang. Dalam dua minggu terakhir, ia diketahui melakukan tiga aksi pencurian di Tulungagung serta beberapa kasus lain di wilayah Batu, Jombang, dan Lamongan. Ironisnya DY mengajak anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP untuk beraksi. Setiap melakukan aksi pencurian, DY memberi uang saku RP 50 ribu kepada SR.

"Kedua pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us