Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa Anaknya

Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa Anaknya
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan seorang pria paruh baya bernama Paiman (45) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia tega memperkosa tetangganya sendiri berkali-kali yang masih berusia 14 tahun. Tersangka bahkan tidak hanya sekali dua kali melakukan perbuatannya ini. Kini ia hanya bisa meringkuk di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.

1. Polisi membeberkan jika tersangka bahkan memvideokan aksinya

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika tersangka melakukan aksinya selama setahun terakhir. Ia diketahui memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian melepaskan pakaian korban dan memperkosa korban.

"Korban masih anak-anak, berinisial SK dengan usia masih 14 tahun. Dan melakukan aksinya ini berkali-kali," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (6/12/2023).

Tidak hanya sampai di sini, ia bahkan memvideokan perilaku bejatnya dengan handphone pribadinya. Saat dilakukan interogasi, benar saja ia menyimpan video-video tersebut untuk mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya berkali-kali.

2. Kejadian ini diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kebejatan Paiman akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi menahan penderitaannya. Ia kemudian bercerita telah dinodai oleh Paiman berkali-kali. Tentu saja kondisi ini membuat orang tua korban geram.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka. Termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," pungkasnya.

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama

Latest News Jawa Timur

See More

13 Demonstran #IndonesiaSekarat Dibebaskan, Tapi Wajib Lapor

28 Jun 2026, 20:32 WIBNews