Pria di Malang Aniaya Mantan Istri karena Ajakan Pulang Ditolak

Malang, IDN Times - Okta Setiawan (35) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurutan dengan polisi usai menganiaya mantan istrinya yang bernama Lailatul Fitriyah (34). Penganiayaan ini terjadi karena hal sepele, karena Lailatul menolak ajakan pulang bersama.
1. Korban baru pulang dari kerja

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan jika kejadian ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB di Jalan Tenes Nomor 10, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat kejadian, korban baru pulang dari bekerja di Khayangan Reflexology dan salon Malang dengan memesan ojek online. Saat driver ojek online tiba, di waktu yang sama tiba-tiba Okta Setiawan juga datang dari belakang menggunakan sepeda motor untuk menawarkan tumpangan pulang. Tapi korban keburu pergi dengan ojek online pesanannya sebelum pelaku sempat memberikan tawaran tumpangan
"Tapi pada saat sampai di Pasar Bareng Kota Malang, tersebut driver gojek pelapor disuruh untuk berhenti setelah itu pelapor turun. kemudian itu pelaku bicara 'ayo pulang, gojek-nya saya bayar' namun pelapor melolaknya setelah itu pelapor dengan driver gojek melanjutkan perjalanan dan pelapor naik ke atas sepeda motor," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Tak mau menyerah, pelaku kemudian memepet sepeda motor driver gojek yang pelapor di depan Donatello Jalan Dieng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada pukul 17.30 WIB. Sehingga driver ojek online tersebut minta untuk berhenti, setelah itu korban bicara pada pelaku bahwa ia tidak mau pulang dengan pelaku. Lalu pelaku meminta helm yang digunakan korban, setelah itu helm korban berikan kepada pelaku dan korban kemudian menggunakan helm milik driver ojek online.
"Usai menggunakan helm milik driver ojek online, tiba-tiba korban dipukul pelaku dengan menggunakan tangan kanan posisi tangannya. Pukulan diarahkan ke hidung sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen," jelasnya.
2. Korban mengalami luka-luka di wajahnya

Usai kejadian ini, korban kemudian melakukan visum et repertum di RS Saiful Anwar Kota Malang. Hasilnya, didapati ada luka memar pada bagian pipi sebelah kanan. Polisi kemudian mengamankan pelaku tidak lama setelah laporan ini.
"Kalau dari hasil interogasi, diketahui kalau pelaku ini sakit hati karena korban tidak mau diantarkan pulang oleh pelaku. Jadi ia emosi dan melancarkan pukulan ke wajah korban," jelasnya.
Diketahui juga jika ternyata keduanya sudah bercerita sejak April 2024 lalu. Tapi pelaku tampaknya ingin rujuk, tapi korban menolak beberapa kali.
3. Pelaku terancam hukuman penjara selama 2 tahun

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia akan diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Kita telah tetapkan Okta Setiawan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini juga telah ditahan di Polsek Klojen," pungkasnya.
















