Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Perkumpulan Pengurus Pengelola Pendidikan Praja Mukti Surabaya (P3MS) saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kasus sengketa tanah yang membelit mereka. Terhadap kasus ini, mereka mengajukan dua tuntutan atas dua perkara yang saling berkaitan.

1. P3MS gugat Kelurahan Dr Sutomo

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum P3MS Tri Tejonarko menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua tuntutan ke PTUN. Tuntutan pertama ditujukan kepada Kepala Kelurahan Dr Sutomo. Tuntutan ini dilayangkan lantaran pihak kelurahan dirasa mempersulit proses pembuatan sertifikat tanah yang ditempati oleh SMP Praja Mukti.

"Karena pelayan masyarakat kan seharusnya melayani. Bukan mempersulit seperti ini," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Selasa (8/10).

2. Kelurahan dirasa mempersulit proses pengurusan sertifikat tanah

Editorial Team

Tonton lebih seru di