Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan polwan, Briptu FN sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW. Hasil penyidikan mengungkap motif sekaligus kronologi kejadian.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah mengantongi kronologi dan alasan kekerasan ini terjadi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
