Gresik, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng, Gresik, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial POB (27), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Polsek Benjeng Bekuk Pemuda yang Simpan Sabu di Kantong Celana

1. Bekuk pelaku dan sita sabu-sabu 0,26 gram
Kapolsek Benjeng, AKP Zamzani, mengatakan polisi membekuk POB pada pukul 17.20 WIB, Kamis (31/1), di Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. "Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku ini, berupa satu poket narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 gram," ujarnya, Minggu (3/2).
2. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat
Zamzani menambahkan, penangkapan POB berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Benjeng mengecek. Polisi lalu menemukan seorang pemuda yang membawa sabu," katanya.
3. Sabu-sabu diisolasi hitam disimpan di kantong
Polisi, kata Zamzani, kemudian menangkap POB dan menggeledahnya. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram yang dibungkus isolasi hitam dan disimpan di saku celana pelaku.
"Setelah isolasi hitam tersebut dibuka, didapati satu poket narkotika jenis sabu," kata Kapolsek
4. Pelaku berada di Mapolsek Benjeng
Atas kejadian tersebut, POB (27) digelandang ke Mapolsek Benjeng Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan. POB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.