Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu Rp298,52 Juta
Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus peredaran uang palsu. (Dok. Polresta Sidoarjo)
  • Polresta Sidoarjo menangkap MS, DBS, dan ES dalam kasus peredaran uang palsu lintas provinsi, setelah pemilik toko sembako di Tanjungsari melaporkan transaksi mencurigakan.
  • MS diamankan warga saat membelanjakan pecahan Rp50 ribu palsu untuk membeli sembako; polisi mencatat ia sebelumnya memakai uang palsu untuk membeli rokok senilai Rp700 ribu.
  • Penyidikan mengarah ke DBS dan ES di Karanganyar, Jawa Tengah; polisi menyita uang palsu Rp298,52 juta serta alat produksi, dan ketiganya dijerat pasal pemalsuan uang dalam KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Tiga orang pelaku pengedar uang palsu dibekuk Polresta Sidoarjo beserta barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta. Kasus tersebut terungkap saat pelaku membeli sembako di sebuah toko menggunakan uang palsu.

Tiga pelaku itu adalah yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42). Ketiganya terlibat perdaran uang palsu lintas provinsi.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo mendapat uang palsu dari seorang pembeli berinsial MS.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar AKBP Rofik, Rabu (9/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman uang palsu tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," tambah dia.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. DBS serta ES kemudian ditangkap pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article