Sidoarjo, IDN Times - Tiga orang pelaku pengedar uang palsu dibekuk Polresta Sidoarjo beserta barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta. Kasus tersebut terungkap saat pelaku membeli sembako di sebuah toko menggunakan uang palsu.
Tiga pelaku itu adalah yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42). Ketiganya terlibat perdaran uang palsu lintas provinsi.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo mendapat uang palsu dari seorang pembeli berinsial MS.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar AKBP Rofik, Rabu (9/9/2026).
Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.
Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman uang palsu tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.
"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," tambah dia.
Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah. DBS serta ES kemudian ditangkap pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.
