Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Lamongan Tangkap Habib Assegaf KW

IDN Times/ Imron

Lamongan, IDN Times- Jajaran Reserse Kriminal Polres Lamongan membekuk seseroang yang mengaku sebagai Habib Assegaf di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Senin (9/9), lalu. Ia ditangkap atas tuduhan penggelapan mobil dengan korban bernama H Ikhwan, asal Kecamatan Laren, Lamongan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang bernama Ainur Rofiq alias Macan Dunia Al Habib Abu Ainur Rofiq Assegaf tersebut mendatangi rumah korban di Kecamatan Laren bersama rekannya. Sesampainya di kediaman korban, pelaku kemudian mengambil mobil Suzuki APV berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) S-1672-JD. Usai menggasak mobil pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.

1. Pelaku ditangkap polisi saat ngopi

IDN Times/ Imron

Korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, kemudian membiarkan mobil yang dipinjam itu dibawa pergi. Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang ia pinjam.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan. Pelaku akhirnya ditangkap disebuah warung kopi di Gresik. "Pelaku berhasil kita amankan saat ngopi di Gresik," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (11/9), siang.

2. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah

IDN Times/ Imron

Atas tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp77.000.000. Sementara mobil yang dibawa lari oleh pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lamongan. Untuk memastikan bahwa pelaku ini tidak mengalami gangguan jiwa, Norman mengaku akan memeriksa kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa di Surabaya. "Kita akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku, tapi hasil pemeriksaan rekam medik beberapa tahun lalu pelaku dinyatakan sehat," ungkapnya.

3. Pelaku juga melakukan perampasan perhiasan dan jam tangan

IDN Times/ Imron

Rofiq yang tinggal di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, itu juga melakukan kejahatan lainnya, seperti merampas perhiasan emas dan jam tangan berharga milik para korbannya. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan lain seperti bisa menjadikan calon kepala desa yang akan bertarung pada 15 September 2019 nanti di Lamongan. "Korban juga menjanjikan bisa menjadikan calon kepala desa menang," ujarnya.

4. Pelaku terancam 4 tahun penjara

IDN Times/ Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rofiq dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan bagi para korban khususnya warga Lamongan yang merasa ditipu pelaku segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan. "Kasus ini terus kita kembangkan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us