Polisi Ungkap Tersangka Pelempar Bom Molotov ke Kantor DPRD Kota Madiun

- Polisi mengantongi barang bukti kuat, termasuk pakaian pelaku, bom molotov, dan rekaman aksi pelemparan.
- 9 orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka, termasuk FPA, sementara puluhan anak-anak dibina kembali oleh orang tua.
- FPA dijerat dengan pasal terkait pengerusakan dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kota Madiun, IDN Times – Sosok yang menjadi tersangka pelempar bom molotov saat kericuhan di Gedung DPRD Kota Madiun akhirnya terungkap. Pelaku diketahui berinisial FPA (19), seorang karyawan rental mobil asal Kecamatan Taman, Kota Madiun.
FPA ditangkap tim kepolisian pada Jumat malam (5/9/2025), hampir sepekan setelah perusuh menyusupi aksi pada Sabtu (30/8/2025).
1. Terungkap dari rekaman video

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, menyebut polisi mengantongi sejumlah barang bukti kuat.
"Barang bukti yang disita berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu botol bom molotov, serta video rekaman aksi pelemparan,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
2. 9 Orang jadi TSK, puluhan dibina

Dari 91 orang yang teridentifikasi ikut rusuh, polisi menetapkan 9 orang dewasa sebagai tersangka, termasuk FPA. Sedangkan puluhan lainnya yang masih anak-anak dikembalikan ke orang tua untuk dibina.
Menurut polisi, aksi FPA cukup berbahaya karena melempar bom molotov ke arah aparat pengamanan hingga kendaraan dinas di sekitar lokasi.
"Aksinya jelas mengancam keselamatan petugas, baik TNI maupun Polri, serta berpotensi merusak aset negara,” tegas Kompol I Gusti.
3. Ancam hukuman

Atas perbuatannya, FPA dijerat dengan pasal terkait pengerusakan dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan nyawa orang lain maupun fasilitas umum. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kini, FPA bersama delapan tersangka lain masih menjalani proses hukum di Polres Madiun Kota.