Polisi Beberkan Hasil Interogasi Tersangka Mutilasi di Malang

Malang, IDN Times - Polisi akhirnya mulai mengungkap satu per satu misteri kasus mutilasi dengan tersangka James Lodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Nomor 6, RT.2/RW.4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korbannya adalah istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55). Polisi mengatakan telah memeriksa sebanyak 7 saksi dalam kasus ini. Mereka di antaranya adalah pelaku, tetangga serta kedua anak korban.
1. Tersangka sempat menginterogasi istrinya agar mengaku telah berselingkuh
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka sudah ditinggal pergi istrinya selama 6 bulan 25 hari. Ini dikarenakan istri dan kedua anaknya tidak sanggup menerima Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka.
Lalu, pada Sabtu (30/12/2023), tersangka mengetahui jika istrinya melaksanakan kegiatan di Taman Krida Budaya, Kota Malang. Kemudian ia melakukan penjemputan paksa pada pukul 07.30 WIB.
Selama perjalanan ke rumah tersangka, korban ditanya-tanya terkait alasannya meninggalkan rumah. Ia bahkan diinterogasi oleh tersangka saat sampai di rumah, korban dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan pria lain.
"Di ruang tamu situlah dia (tersangka) melakukan interogasi kepada istrinya, tapi istrinya mengatakan tidak. Akhirnya menyulut emosi tersangka untuk melakukan tindakan itu (memukul dan mencekik). Setelah dilakukan tindakan itu istrinya yang tak berdaya dihabisi nyawanya," terang Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah saat dikonfirmasi pada Selasa (2/1/2024).