Polda Ungkap Judi Online dan TPPU Diduga Jaringan Internasional

Surabaya, IDN Times - Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional. Sebanyak enam pelaku pun ditangkap sekaligus ditetapkan tersangka.
Tersangka yang ditangkap berinisial MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) juga warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat.
MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram. Kemudian STK berperan sebagai penyedia rekening. PY, berperan sebagai penyedia rekening, EC sebagai direktur perusahaan fiktif dan ES sebagai operasional keuangan.
"Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," ujar Kasubdit Siber AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, Kamis (12/12/2024).
"Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah," lanjut Charles.
Charles menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.
"Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram, kemudian tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi," terang dia.
Ada beberapa situs judi online yang diamankan KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
"Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online," ungkapnya.
Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta.
"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar," beber Carles.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening perusahaan fiktif. Ternyata saat ditelusuri, perusahaan itu dibuat ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.
"Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," terangnya.
Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp4.957.174.000, satu unit PC All In One warna putih, tiga unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, tiga buku Akta pendirian PT dan satu bundel Slip Transfer.
Atas pengungkapan ini tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















