Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani, Ini Kasusnya

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) kembali memanggil Ahmad Dhani Prasetyo. Pemanggilan kali ini, bukan kasus video ujaran pencemaran nama baik. Tetapi berbeda kasus. Yakni terkait penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. 

1. Dhani dipanggil untuk diperiksa soal investasi vila di Batu

IDN Times/Fitria Madia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Selasa (23/10), suami Mulan Jameela ini dipanggil Ditreskrimum Polda Jatim. "Ya besok (23/10) kami panggil. Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," ujarnya, Senin (22/10).

2. Polda juga sudah kirimkan status cekal ke Kantor Imigrasi

instagram.com/ahmaddhaniprast

Pria dengan tiga melati emas di pundak ini juga menyatakan sudah mengirim status cekal ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya, Jumat (19/10). Cekal ini bertujuan untuk antisipasi pemeriksaan Dhani. "Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," katanya.

3. Dhani telah jadi tersangka pencemaran nama baik dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara

Dok. IDN Times/Istimewa

Barung menegaskan Polda Jatim telah melakukan pemanggilan terhadap pentolan grup band Dewa 19 dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kamis (18/10), namun tidak datang. Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us