Polda Jatim Tangkap Admin Grup Gay, Diduga Produksi Konten Porno

- Polda Jatim menangkap admin Grup Facebook 'Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro' karena diduga mengandung konten pornografi.
- Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Dewi Agustin, berkoordinasi dengan kepolisian untuk verifikasi dan analisis konten grup tersebut.
- Apabila ditemukan konten melanggar hukum, Diskominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran atau take down konten.
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Ditresiber Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap terduga admin Grup Facebook 'Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro'. Penangkapan ini setelah grup tersebut viral di tengah masyarakat. Diduga di dalamnya terdapat konten pornografi.
"Pokoknya kita amankan. Ini masih pengembangan," ujar Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (12/6/2025).
Saat ditanya jumlah orang yang ditangkap, Bagoes belum membeberkan lebih jauh. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Sementara terkait adanya konten pornografi, perwira dengan tiga melati emas ini membenarkannya. "Ya pokoknya ada, masih kami dalami di Subdit II," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Dewi Agustin memang pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan konten menyimpang mengarah ke pornografi yang meresahkan masyarakat.
"Kami di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup Facebook dengan identitas "Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro" yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan tersebu," katanya dihubungi terpisah.
"Sesuai dengan kewenangan kami, kami membantu melakukan verifikasi keberadaan grup tersebut dan menganalisis jenis konten yang dibagikan di dalamnya. Kami perlu melihat apakah konten pada gup tersebut tersebut melanggar Pedoman Komunitas Facebook, UU ITE, misalnya terkait pornografi, perlindungan anak, ujaran kebencian, atau promosi aktivitas ilegal atau peraturan lainnya," ungkapnya.
Apabila ditemukan adanya konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, kata Sherlita, Diskominfo Jatim akan berkoordinasi dan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran atau take down konten.
"Selanjutnya Diskominfo Jatim juga berkoordinasi temuan tersebut dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.