Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat. Pencegahan ini menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Sabtu (20/10).