Pledoi Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum: Ada Unsur Pemaaf

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelajar bunuh begal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/1/2020) tersebut, ZA datang didampingi kuasa hukum dan keluarganya.
1. Kuasa hukum ingin klienya bebas dari segala tuntutan

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza meminta agar ZA harus lepas dari semua tuntutan. Ia beralasan bahwa ada unsur pembenar dan pemaaf yang membuat ZA bisa terlepas dari semua tuntutan.
"Kami tetap keukeh bahwa ZA harus lepas dari semua tuntutan," bebernya, Rabu (22/1).
2. Ajukan pasal 49 ayat 2 sebagai substansi pembelaan
Lebih jauh, Bhakti menyebutkan bahwa dirinya juga mengajukan pasal subtansi pasal 49 ayat 2 sebagai pembelaan. Pasal tersebutlah yang dijadikan pijakan sebagai pembenar dan pemaaf atas apa yang dilakukan oleh ZA.
Untuk itu, ia berharap nota pembelaan tersebut bisa menjadi pertimbangkan bagi hakim dalam sidang putusan Kamis.
"Kami meminta bahwa ZA harus dilepaskan dari semua tuntutan," tambahnya.
3. ZA lelah secara psikis

Terlepas dari itu, Bhakti mengakui bahwa ZA memang mengalami kelelahan baik dari sisi fisik maupun psikis. Sebab, dalam sepekan terakhir, ZA harus menjalani sidang secara marathon dengan berbagai agenda. Belum lagi dalam waktu dekat ZA bakal menjalani ujian. Sehingga kami berharap kasus ini bisa segera selesai.
"Shock dan lelah sudah pasti. Kami berharap pada Kamis itu bisa selesai sesuai dengan harapan kami," tandasnya.