Malang, IDN Times - Perum Jasa Tirta (PJT) I memutuskan akan melarang segala jenis kendaraan roda 4 ke atas untuk melintasi jalan puncak atau Gate Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar per 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Jasa Tirta Akhirnya Ungkap Alasan Pelarangan Roda 4 di Gate Bendungan Lahor

1. PJT I ungkap alasan sebenarnya kenapa Gate Bendungan Lahor ditutup untuk kendaraan roda 4
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi menjelaskan jika keputusan ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai bagian dari fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Oleh karena itu, pengaturan akses yang dilakukan PJT I merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan bendungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital nasional tetap berjalan secara optimal dan berkelanjutan
Namun, sekarang khusus ia menjelaskan kalau Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun lalu atau sejak diresmikan pada tahun 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan sebagai prasarana sumber daya air dan bagian dari sistem pengamanan Objek Vital Nasional tetap terjaga.
Kemudian berdasarkan data yang mereka peroleh, ternyata sejak periode Januari-Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap harinya. Kendaraan-kerndaraan ini terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda 2 dan 2.800 kendaraan roda 4. Sehingga dapat disimpulkan kalau hampir 42 persen lalu lintas di atas puncak bendungan berasal dari kendaraan roda 4.
"Jadi dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan dapat ditekan. Selain itu, kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan bendungan juga dapat dilakukan secara lebih optimal," terangnya pada Rabu (22/7/2026).
Erwando mengungkapkan jika sebenarnya kondisi Bendungan Lahor saat ini masih baik-baik saja. Tapi kebijakan ini justru diambil sebagai langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan.
"Apalagi Bendungan Lahor mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Selain itu, suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW. Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik," jelasnya.
2. PJT I tegaskan larangan melintas hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 ke atas
Erwando juga menegaskan kalau kebijakan ini tidak akan menutup kawasan Bendungan Lahor sepenuhnya. Pasalnya kendaraan roda 2 masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia. Jadi, pengaturan akses ini tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sesuai peruntukannya sebagai jalan inspeksi.
"Kami hanya ingin mencegah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Karena Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang bergantung pada bendungan untuk pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik," ujarnya.
Ia menjelaskan jalau kebijakan ini merupakan investasi keselamatan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas. Setiap upaya mitigasi untuk menjaga keandalan bendungan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dalam jangka panjang.
3. Begini mekanisme akses Gate Bendungan Lahor untuk roda 2 per 1 Agustus 2026
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme akses bagi kendaraan roda dua yang akan melintasi Gate Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026. Bagi pengendara wajib menempelkan kartu (tap kartu) sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya. Khusus bagi pelajar, pelaku UMKM, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akan akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan. Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna, sehingga mendukung pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Bendungan Lahor. Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan.
"PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik," pungkasnya.