Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pinjam E-Tol Teman, Pengemudi Ini Kena Denda hingga Rp839 Ribu

Ilustrasi pembayaran tol (pexels/RDNE Stock project)

Surabaya, IDN Times - Rekaman video viral di media sosial Instagram yang menayangkan pengemudi roda empat terkena denda sebesar Rp839.000. Pengemudi tersebut pun tampak bersitegang dengan petugas tol yang ada di Gerbang Tol (GT) Madiun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengemudi itu masuk sejak GT Mlirip Mojokerto. Namun ia malah memanfaatkan kartu tol milik temannya yang juga mengemudi bersamaan menuju arah Madiun.

Nah, ketika keluar di Madiun, pengemudi tersebut syok. Dia kena denda hingga Rp800 ribu, karena memakai kartu yang berbeda saat masuk. Padahal tarif Mojokerto-Madiun hanya berkisar Rp130 ribu. 

General Manager (GM) eknik dan Operasi PT JNK Saktia Lesan Dianasari mengatakan, denda itu muncul karwna adanya transaksi yang tidak berhasil di pintu tol. "Mesin Transaksi di gardu tol dirancang untuk membaca transaksi satu kartu pembayaran untuk satu kendaraan. Tujuannya agar lebih terukur," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Menurut Saktia, kartu tol yang sama telah terbukti terpakai untuk dua kendaraan. Sehingga portal tidak terbuka dan pengemudi pada kendaraan kedua dapat dikenakan denda jarak terjauh sesuai peraturan yang berlaku. 

"Setelah mengetahui kejadian ini, pukul 01.10 WIB petugas segera melakukan pengecekan asal perjalanan kendaraan," katanya.

Hasilnya terbukti bahwa pengemudi kendaraan masuk dari GT Penompo dan ditemukan anomali transaksi dimana telah terdeteksi kejadian dua kendaraan melakukan tapping masuk menggunakan satu kartu elektronik yang sama. 

"Maka setelah itu dikenai denda," kata Saktia. 

Saktia menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan dikenakan denda dua kali jarak terjauh pada klaster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik) sebesar Rp839.000. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 105 ayat 3 dan 4. 

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol.

Terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Zumrotul Abidin
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us