Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap petani asal Jombang berinisial ST dan seorang pengepul gabah asal Bangkalan berinisial SM. Keduanya ditangkap diduga terlibat peredaran narkoba 5,4 kilogram di wilayah Jawa Timur.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya mereka membungkus narkoba jenis sabu menggunakan kemasan bergambar kuda terbang. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
"Pelaku kejahatan itu selalu berevolusi untuk mengelabui. Pelaku menggunakan (bungkus) tanda kuda terbang," ujar dia, Kamis (16/7/2026).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad menjelaskan, keduanya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan pendalaman terkait informasi ini.
BNNP Jatim kemudian mendapati ada nama ST tersangkut dalam peredaran ini. ST pun ditangkap ketika melintas di jalan Raya Telang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ketika mengendarai mobilnya, pada Minggu (5/7/2026).
Dalam kendaraan ST, polisi mendapati adanya sabu seberat 5,4 kilogram. Barang haram itu dibungkus dalam lima paket yang rencananya akan diserahkan kepada SM.
"Pada hari yang sama sekira pukul 12.45 WIB tim Bidang Pemberantasan BNNP Jatim mengamankan SM di depan bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan," jelasnya.
Tak berhenti di situ, BNN melanjutkan penggeledahan di rumah ST dan SM. Tetapi, di rumah meraka, petugas tidak mendapati adanya narkotika.
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka, perbuatan tersebut atas perintah dari RI alias A yang sekarang kita jadikan DPO, diduga berada di luar negeri," jelas dia.
Dari ungkap kasus ini, BNNP Jatim menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu 5,4 kilogram, uang tunai Rp1,4 juta, satu unit mobil, beberapa unit telpon genggam, dan kartu ATM,
Atas dugaan peredaran narkoba ini, SM dan ST disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
