Perkosa Perempuan Disabilitas, Kakek di Surabaya Diringkus Polisi

Intinya sih...
Kakek berinisial MS (65) ditangkap usai memperkosa perempuan disabilitas yang hendak menyewa sepeda listrik.
Pemerkosaan terjadi saat korban diberi uang dan diajak ke kamar lantai dua, kemudian melakukan kekerasan seksual.
Tersangka ditahan atas perbuatannya dan dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP.
Surabaya, IDN Times - Seorang kakek berinisial MS (65) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai melakukan pemerkosaan terhadap perempuan difabel berusia 26 tahun. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas, Iptu Suroto mengatakan kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik menuju ke rumah tersangka MS. Korban datang sendiri dan bertemu tersangka.
"Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya," jelas Suroto, Jumat (27/6/2025).
MS kemudian memanggil korban dan menarik tangannya. Saat itu juga, korban diberi uang uang Rp10 ribu dan diajak ke kamar di lantai dua
"Kemudian tersangka langsung membuka baju korban dan melakukan kekerasan seksual," kata dia.
Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik. Bahkan, korban tidak diperbolehkan membayar.
Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Tak berapa lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya.
"Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini," pungkasnya.