Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perempuan Surabaya Robohkan Rumdin DJBC, Saksi: Ada Bukti Pembelian
Sidang perempuan robohkan rumah Bea Cukai. (Dok. Istimewa)
  • Sidang kasus Murnita Triwidayaning di PN Surabaya menghadirkan saksi yang menyebut ada bukti pembelian rumah dinas Bea Cukai dari Darto melalui yayasan sosial pada tahun 2002.
  • Murnita diketahui merobohkan rumah dinas Kanwil DJBC Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali pada Agustus 2025 dengan menyewa operator excavator dan membayar Rp7 juta untuk pengerjaan tersebut.
  • Jaksa menilai tindakan Murnita menyebabkan kerugian negara sekitar Rp537 juta karena bangunan itu tercatat sebagai aset negara, sehingga ia didakwa melanggar Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No.1/2023.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sidang terhadap Murnita Triwidayaning, Perempuan di Surabaya yang merobohkan Rumah Dinas (Rumdin) Bea Cukai masuk tahap keterangan saksi, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi menyatakan bahwa rumah tersebut memiliki bukti pembelian aset.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nur Cholis, saksi bernama Yenny mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau rumah yang berada di Jalan Asemrowo Kali, tersebut ternyata milik Bea Cukai. Apalagi, dia juga tidak mendapati di rumah tersebut ada keterangan rumah dinas. "Saya tahu kalau Murnita telah membeli rumah itu dari Darto, pemilik yayasan pembangunan sosial di Surabaya," ujarnya dalam persidangan.

Yenny menyebut bahwa dirinya menjadi saksi dalam proses jual beli yang dilakukan Murnita dengan Darto. Rumah itu dibeli Murnita pada tahun 2002. "Waktu jual beli dan tanda tangan, saya hadir, tapi hanya sekadar melihat," ucapnya.

Saat itu, Murnita membeli rumah seharga Rp500 juta pada 2002 silam. Proses membeli dengan cara mengangsur sebanyak dua kali, pertama Rp200 juta dan Rp300 juta. " Tapi saya tahu ada kwitansi pembelian antara yayasan dam Murnita," tambahnya.

Yenny menuturkan bahwa sebetulnya Murnita dan Darto hendak melakukan balik nama surat-surat rumah dan datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Akan tetapi, Darto lebih dulu meninggal dunia sehingga hal tersebut tidak terlaksana.

Kemudian, sebelum sempat melakukan balik nama, Murnita merobohkan rumah tersebut pada Agustus 2025 lalu.

Yenny ditanya Majelis Hakim soal surat lahan yang dimiliki yayasan, ia mengaku tidak begitu paham. "Tapi saya tahu kalau lahan yang dimiliki yayasan punya surat petok D," pungkas dia.

Sebelumnya , perempuan di Surabaya bernama Murnita Triwidyaning diadili setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Murnita pun kini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, bahwa pada 27 Agustus 2025 lalu, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator excavator untuk menghancurkan rumah dinas Kanwil DJBC Jatim 1. Saat tiba di lokasi, Murnita merusak gembok rumah dengan palu. Setelah pagar terbuka ia lalu menyuruh operator tersebut merobohkan rumah.

"Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," ujarnya.

"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," imbuh dia.

Setelah rumah tersebut roboh, Murnita lalu memberi uang Rp7 juta kepada operator tersebut.

Aksi perobohan rumah ini pun menjadi perhatian warga. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo sempat menengur Murnita yang tidak meminta izin atas permohonan rumah tersebut. Terlebih, aktivitas itu menganggu warga.

"Atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," ungkap dia.

Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai bernama M Sufyan Nur Wijaya Junaidi terkait perobohan tersebut. Sufyan kemudian melaporkan aksi Murnita ini kepada Achmad Safar Hidayat selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1. Atas aksi perobohan tersebut, Bea Cukai kemudian melapor ke pihak berwajib.

JPU menyebut bahwa aksi perusakan ini disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan. Rumah tersebut juga merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa.

"Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," ucapnya.

Atas perbuatan pengerusakan dan perobohan rumah Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article