Surabaya, IDN Times - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan berharap tidak ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/1/2023). Padahal, pasal yang disangkakan kepada Ferry ancamannya lima tahun penjara.
Diketahui, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik dari pihak kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," ujar Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.
Jeffry menilai, panahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry memiliki riwayat penyakit. Meskipin ia tidak menyebutkan secara rinci penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa berobat dengan lancar.
"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik, maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.
Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan. "Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, Abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.
Sekadar diketahui, Ferry Irawan hari ini, Senin (16/1/2023) hadir di Mapolda Jatim memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KDRT. Sebelum masuk ke ruang penyidik, Ferry ditemani kuasa hukumnya sempat membeberkan kronologi berbeda soal cekcok di hotel daerah Kediri itu.
