Surabaya, IDN Times - Seorang perempuan renjual roti di Surabaya berinisal FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya Nyambi jual sabu. FR pun kini dibekuk Polrestabes Surabaya..
FR pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023. Tetapi hukuman tersebut ternyata tak membuat jera wanita di Surabaya ini.
Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.
Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap Polrestabee Surabaya pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota menangkap FR setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.
"Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang," kata AKBP Dodi, Senin (20/7/2026).
Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.
"Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura," imbuh Dodi.
Ditanggal tersebut, FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp55 juta, dan jenis Ectacy Heineken Rp2,5 juta,- harga perbutir Rp250 ribu. Oleh pelaku dari 1 ons dicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.
"FR menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli," terang dia.
Setiap berhasil menjual barang haram itu, FR mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sedangkan. dangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu
"FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar," terang dia.
Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini.
