Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengeroyokan 25 Orang di Depan SD Al Mizan, 6 Korban Luka
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
  • Pengeroyokan melibatkan sekitar 25 orang terjadi di depan SD Al Mizan, Surabaya, Minggu dini hari, setelah rombongan Sparta Gresik dihadang kelompok yang mengaku Anjalutung Surabaya Barat.
  • Enam korban mengalami luka beragam akibat pemukulan tangan kosong dan paving block, termasuk luka kepala yang memerlukan tujuh jahitan serta luka bakar pada telapak tangan.
  • Polrestabes Surabaya menetapkan tujuh tersangka, menyita paving block, pakaian korban, dan visum, serta masih mendalami keterlibatan kelompok dan peran tiap pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Minggu (30/8/2026)

Sekitar 25 orang dari kelompok Sparta Gresik dihadang dan diserang di depan SD Al Mizan, Surabaya. Enam orang terluka akibat pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan paving block.

30 Agustus 2026

Perkara pengeroyokan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya.

saat ini

Polisi menangani perkara, menetapkan tujuh tersangka, dan masih mendalami keterlibatan kelompok serta peran para pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pengeroyokan dan penganiayaan terjadi, menyebabkan enam orang luka akibat pemukulan tangan kosong dan paving block.
  • Who?
    Enam anggota kelompok yang disebut Sparta wilayah Gresik menjadi korban. Polisi menetapkan KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F sebagai tersangka.
  • Where?
    Di depan SD Al Mizan, Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
  • When?
    Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Perkara dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada hari yang sama.
  • Why?
    Rombongan Sparta dari Gresik disebut datang mencari rekan yang diduga sebelumnya dikeroyok kelompok yang disebut Anjalutung Surabaya Barat.
  • How?
    Rombongan sekitar 25 orang dihadang, lalu diserang saat melintas. Korban dikeroyok dengan tangan kosong dan paving block; polisi menyita barang bukti serta mendalami perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sekitar 25 orang bertengkar di depan SD Al Mizan di Surabaya saat masih gelap. Enam orang terluka setelah dipukul dan kena paving. Ada yang kepalanya dijahit, ada yang tangannya terluka. Polisi sudah menangani kejadian ini. Tujuh orang jadi tersangka. Polisi masih mencari tahu semua yang terjadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan respons aparat yang berjalan konkret: polisi telah mengamankan barang bukti, mengidentifikasi peran para pihak, dan menetapkan tujuh tersangka. Pendalaman yang masih dilakukan juga mencerminkan upaya untuk mengurai rangkaian kekerasan secara menyeluruh, sementara para korban telah tercatat mendapatkan penanganan atas luka yang dialami.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Aksi pengeroyokan pecah di depan SD Al Mizan, Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Minggu (30/8/2026) dini hari. Sebanyak enam orang dilaporkan menjadi korban dalam bentrokan yang melibatkan sekitar 25 orang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, saat ini perkara ditangani polisi. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi pemukulan terhadap para korban. “Perkara ini terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan,” ujarnya tertulis.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban sebelumnya bersama rekan-rekannya dari kelompok yang disebut Sparta wilayah Gresik datang ke wilayah Surabaya.

Mereka disebut hendak mencari rekannya yang sebelumnya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok yang disebut Anjalutung Surabaya Barat.

Saat rombongan yang berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka tiba-tiba dihadang sejumlah orang yang mengaku berasal dari kelompok Anjalutung Surabaya Barat.

Situasi kemudian berubah menjadi penyerangan. Kelompok Sparta disebut berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Sejumlah korban kemudian dikeroyok menggunakan tangan kosong dan benda keras berupa paving block.

Akibat kejadian, enam orang mengalami luka dengan tingkat cedera yang berbeda. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga harus mendapatkan tujuh jahitan. AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan.

Sementara itu, MI mengalami luka memar di bagian wajah. RF mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala. AR mengalami luka pada telapak tangan kanan, sedangkan IM mengalami luka pada bagian kepala.

Polisi kemudian menangkap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkarat. Di antaranya paving block yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, pakaian yang dikenakan korban, serta Visum et Repertum.

Dalam penanganan perkara, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Peran masing-masing tersangka juga telah diidentifikasi penyidik.

KR diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah wajah korban. Ia juga diduga melempar paving block yang mengenai kepala korban berinisial IM.

MH dan SP diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong masing-masing sebanyak dua kali terhadap korban RF.

Sementara FR diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap salah seorang korban. FR juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap AO dengan menempelkan tangan korban ke knalpot sepeda motor.

Dua tersangka lainnya, MS dan MAI, diduga melakukan pemukulan terhadap korban MI. Sedangkan F diduga melakukan pemukulan terhadap korban RF.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan keterlibatan kelompok dan peran masing-masing pihak dalam aksi kekerasan yang terjadi menjelang pagi itu.

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 30 Agustus 2026. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article