Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengedar Sabu Berbekal Pistol ala Koboy Dibekuk di Jombang
Default Image IDN

Surabaya, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap warga Kabupaten Mojokerto beinisial KD (33) lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, dari tangan KD polisi juga menyita senapan api jenis pistol ala koboy lengkap dengan amunisinya.

1. Bermula dari operasi melacak pengedar sabu di Jombang

Default Image IDN

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan petugas Ditresnarkoba pada Senin (8/3/2021). Lalu terlacak pengedar sabu berinisial KD sedang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Akhirnya ditangkap dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip sabu seberat 5,86 gram.

"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," ujar Dirnarkoba Polda Jatim, Dirnarkoba, Kombes Pol Hanny Hidayat saat rilis di Mapolda Jatin, Selasa (16/3/2021).

2. Kemudian tangkap pemasok senpi dan masih kejar diduga bandar sabu

Default Image IDN

Usai menangkap tersangka KD, polisi mengantongi informasi bahwa senjata api milik KD didapat dari tersangka UC. Tak menunggu lama, UC ditangkap. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS diduga selaku pemilik sabu.

"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," kata Hanny.

3. Kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, KD terjerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara. 

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Editorial Team

Related Article