Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

Pendeta Cabul di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
Pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan oknum pendeta di Surabaya. IDN Times/Dok. Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta terhadap jemaatnya akhirnya mencapai episode terakhir. Hanny Layantara sudah menerima vonis majelis hakim dengan putusan hukuman 10 tahun penjara.

1. Divonis 10 tahun penjara

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang putusan Hanny berlangsung secara daring pada Senin (21/9/2020). Ketua Majelis Hakim Yohanis Hehamony pun memutuskan bahwa Hanny terbukti memenuhi seluruh dakwaan dan dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap jemaatnya sejak berusia anak-anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Dr Hanny Layantara, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi masa kurungan subsider enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Yohanis.

2. Hukuman berat karena tokoh agama

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa
Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa Sabetania Paembonan. Sedangkan pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh langsung mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.

Yohanis mengatakan nilai yang memberatkan putusan tersebut lantaran Hanny kerap berbelit-belit saat menjawab, tidak mengakui perbuatannya, serta statusnya sebagai tokoh agama yang seharusnya melindungi malah berbuat cabul.

"Yang meringankan adalah yang bersangkutan tidak pernah dihukum," tuturnya.

3. Hanny cabuli korban sejak 2005

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pelecehan terhadap jemaahnya. Dok.IDN Times/Istimewa
Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pelecehan terhadap jemaahnya. Dok.IDN Times/Istimewa

Sebagai informasi, Hanny telah mencabuli korban yaitu IW (26) yang tak lain adalah jemaatnya di sebuah gereja di Surabaya sejak tahun 2005. Saat itu IW berusia 12 hingga 18 tahun. Namun kejadian ini baru terungkap di tahun 2020 saat IW akan menikah dan menolak saat dipertemukan dengan pendeta Hanny. Barulah pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada bulan Februari 2020.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews