Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat saat menerima laporan kasus dugaan pencabulan di gereja yang dilakukan seorang pendeta berinisial HL (57) di Surabaya. Namun, upaya itu berbanding terbalik dengan kasus dugaan pencabulan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Jombang.
Kasus yang melibatkan anak kiai sekaligus pengasuh ponpes berinisial MSA (39) tak kunjung diusut tuntas. Perkara ini pun terkesan berlarut-larut. Padahal pelaporan MSA sejak Oktober 2019. Dia juga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang sejak Desember 2019. Hingga sekarang, dia masih melenggang bebas. Daripada melakukan tangkap paksa, polisi memilih mengirim juru negosiasi untuk melakukan pendekatan.
