Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang menggencarkan inventarisasi barang milik daerah (BMD) seiring disahkannya peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Apel pada Juni 2020. Berkenaan dengan itu, Wali Kota Malang Sutiaji memimpin langsung inventarisasi di lima kecamatan Kota Malang secara random sampling.
“IP (Izin Penggunaan) sudah tidak diberlakukan lagi tapi sudah sewa,” ujar Pak Aji sapaan akrab Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (3/11).