Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Klaim 95 Persen Warga Surabaya Sudah Patuh Bermasker

Pemkot Klaim 95 Persen Warga Surabaya Sudah Patuh Bermasker
Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim bahwa 95 persen warganya telah patuh menggunakan masker. Hal ini didapatkan dari hasil razia jam malam serentak yang dilakukan selama 23-25 Juli 2019.

1. 95 persen warga Surabaya diklaim patuh bermasker

ilustrasi pakai masker (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ilustrasi pakai masker (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, berdasarkan hasil razia jam malam yang berlangsung selama tiga hari tersebut, sekitar 95 persen masyarakat patuh memakai masker. Sedangkan sisanya masih menaruh masker di dagu, saku, hingga tas. Menurutnya, masyarakat sudah paham untuk memakai masker saat keluar rumah.

“Kalau kami tanya pakai masker, mau kami tilang ternyata dia bawa masker. Maskernya diambil dari tas, kami minta untuk dipakai, rata-rata itu,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).

2. Razia jam malam akan terus digelar

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Program razia jam malam serentak ini dilakukan di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. Meski program tersebut sudah berakhir, namun Eddy masih akan melakukan razia jam malam untuk memastikan bahwa warga Kota Surabaya patuh menegakkan protokol kesehatan.

“Meskipun tidak serentak, setiap hari kami tetap melakukan itu (razia). Karena memang amanat Perwali nomor 33 Tahun 2020,” tuturnya.

3. Juga razia ke tempat hiburan malam

Infografik Cara Menggunakan Masker yang Baik (IDN Times/Sukma Shakti)
Infografik Cara Menggunakan Masker yang Baik (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain razia jam malam di kecamatan, jajaran Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun juga melakukan operasi jam malam di jalan protokol Kota Surabaya. Untuk sasarannya adalah aktivitas usaha di luar pasal 20 Perwali No 33 Tahun 2020, seperti rumah karaoke, bar, hingga diskotik.

“Kemarin teman-teman setiap hari hampir menyasar sekitar 20-25 RHU (Rumah Hiburan Umum) itu sudah banyak yang tutup. Tapi juga masih ada yang buka. Yang buka terpaksa kami minta tutup,” sebutnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Plot Twist Data Ormas Jatim: Ada 200 Ribu, Terdaftar Cuma 1.300

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews