Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkab Tulungagung Tanggapi Curhat Wabub

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Bupati Tulungagung tidak melakukan pelanggaran
  • Semua proses mengacu pada undang-undang yang berlaku
  • Harap ASN tetap bekerja profesional tanpa terpengaruh oleh isu video curhat Wabub
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung memberikan tanggapan terkait beredarnya video curhat Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin yang viral di media sosial. Dalam video tersebut Baharudin curhat tentang tidak dilibatkannya dalam beberapa hal oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Baharudin menyebut selama ini tidak pernah dilibatkan dalam hal perencanaan kegiatan, penganggaran APDB dan manajemen SDM.

1. Tak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Tulungagung

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. Pihaknya tidak bermaksud mengoreksi pernyataan Wabup dalam video tersebut, melainkan bermaksud melengkapi penjelasan yang telah disampaikan oleh wakil bupati sendiri. Dalam video tersebut Baharudin telah menjawab sejumlah pernyataan.

"Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri, artinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya, Senin (29/9/2025).

2. Semua sudah mengacu undang-undang yang berlaku

Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dalam sebuah kegiatan. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dalam sebuah kegiatan. IDN Times/Bramanta Pamungkas

​Dari sisi birokrasi, Tri Hariadi menjelaskan terkait aturan dan regulasi yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Hal ini mencakup masalah perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian. Tentang masalah kepegawaian dan ASN mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sedangkan aspek perencanaan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan penganggaran berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. "Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, semua proses sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

3. Harap ASN tak terpengaruh dan tetap bekerja profesional

Aktivitas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, IDN Times/ istimewa
Aktivitas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, IDN Times/ istimewa

​Mengenai isu etika jabatan yang juga disinggung oleh wakil bupati, Tri mengaku belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Pihaknya berharap beredarnya video ini tidak berpengaruh kepada kinerja ASN. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan fokus menyelesaikan tahapan kegiatan, baik administrasi maupun fisik, yang harus disesuaikan untuk tahun 2025.

"Kami sudah menyampaikan saat apel pagi, saat rapat-rapat tertentu dengan OPD maupun staf. Bahwasanya teman-teman semua itu harus menyesuaikan di saat-saat ada pergantian pucuk pimpinan, pasti itu harus ada penyesuaian," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Belum Satu Pun SPPG di Tulungagung Kantongi Sertifikat Higienis

29 Sep 2025, 11:13 WIBNews