Pemkab Tulungagung Tanggapi Curhat Wabub

- Bupati Tulungagung tidak melakukan pelanggaran
- Semua proses mengacu pada undang-undang yang berlaku
- Harap ASN tetap bekerja profesional tanpa terpengaruh oleh isu video curhat Wabub
Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung memberikan tanggapan terkait beredarnya video curhat Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin yang viral di media sosial. Dalam video tersebut Baharudin curhat tentang tidak dilibatkannya dalam beberapa hal oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Baharudin menyebut selama ini tidak pernah dilibatkan dalam hal perencanaan kegiatan, penganggaran APDB dan manajemen SDM.
1. Tak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Tulungagung

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. Pihaknya tidak bermaksud mengoreksi pernyataan Wabup dalam video tersebut, melainkan bermaksud melengkapi penjelasan yang telah disampaikan oleh wakil bupati sendiri. Dalam video tersebut Baharudin telah menjawab sejumlah pernyataan.
"Beliau sendiri juga menyampaikan bahwasanya terkait beberapa hal yang beliau sampaikan itu sudah beliau jawab sendiri, artinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya, Senin (29/9/2025).
2. Semua sudah mengacu undang-undang yang berlaku

Dari sisi birokrasi, Tri Hariadi menjelaskan terkait aturan dan regulasi yang menjadi acuan dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung. Hal ini mencakup masalah perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian. Tentang masalah kepegawaian dan ASN mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sedangkan aspek perencanaan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan penganggaran berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. "Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, semua proses sesuai dengan undang-undang," tuturnya.
3. Harap ASN tak terpengaruh dan tetap bekerja profesional

Mengenai isu etika jabatan yang juga disinggung oleh wakil bupati, Tri mengaku belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Pihaknya berharap beredarnya video ini tidak berpengaruh kepada kinerja ASN. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan fokus menyelesaikan tahapan kegiatan, baik administrasi maupun fisik, yang harus disesuaikan untuk tahun 2025.
"Kami sudah menyampaikan saat apel pagi, saat rapat-rapat tertentu dengan OPD maupun staf. Bahwasanya teman-teman semua itu harus menyesuaikan di saat-saat ada pergantian pucuk pimpinan, pasti itu harus ada penyesuaian," pungkasnya.