Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PCNU Banyuwangi menggelar sidang isbath (penetapan) untuk kepada 32 pasangan suami istri (Pasutri) di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (12/4). Acara ngunduh mantu ini sepenuhnya telah difasilitasi oleh pemerintah.

1. Menikah resmi diakui negara setelah 32 tahun

IDN Times/Istimewa

 

Sebelumnya, 32 Pasutri merupakan pasangan yang menikah secara sirih atau agama, sehingga belum tercatat sah di KUA maupun Dispendukcapil.

"Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang.  Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat lainnya,” ujar mempelai Itsbat Nikah, Sahuri (55), yang sudah menikah secara sirih selama 32 tahun.

Sahuri mengaku senang karena pernikahannya secara resmi ini telah difasilitasi penuh, tanpa mengeluarkan biaya.

"Saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Sekarang cucu saya sudah tiga, anak juga tiga," katanya.

2. Bentuk pelayanan efesien

Editorial Team

Tonton lebih seru di